TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny Gerald Plate menjamin pemerintah akan bersifat independen terhadap industri dalam menyusun regulasi setelah Badan Regulasi Telekomunikasi atau BRTI dibubarkan.
“Sebagai regulator pemerintah juga akan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Johnny kepada Tempo, Senin, 30 November 2020.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang berisi pembubaran sepuluh lembaga. Dari sepulu lembaga, dua di antaranya merupakan entitas yang bergerak di bidang teknologi, yakni BRTI dan Badan Pertimbangan Telekomunikasi.
Kebijakan berlaku efektif setelah Perpres terbit. Selepas BRTI bubar, perannya akan dikembalikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Johnny menekankan, pembubaran BRTI tidak menyalahi aturan secara internasional. Sebab, negara tetap memiliki badan regulasi yang dipegang oleh Kementerian Kominfo.
Ia menjelaskan, pembubaran ini sejalan dengan tujuan Jokowi merampingkan lembaga-lembaga negara yang tumpang tindih.